Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan.
dengan adanya bantuan langsung tunai dana desa sangat membantu masyarakat desa geneng yang mendapat manfaat berjumlah 33 orang/KPM, dalam setiap bulan menerima manfaat sebanyak 300.000 rb dan dalam pencairan adalah dalam beberapa tahap yaitu setiap tahap 3 (tiga) bulan atau Rp. 900.000rb setiap tahap.